SYARIFUDDIN CIREBON: Hukuman Bunuh

Laman

Selasa, 12 Juli 2011

Hukuman Bunuh

Tempat: Bintaro
Tanggal: 16 Januari 2005
Pemateri: Ust. Muhtarom
Materi/Kitab: -
Catatan:
Dalam Islam hukuman bunuh dikenakan terhadap orang yang melakukan:
  1. homo seksual
  2. zina muhson (sudah pernah menikah)
  3. murtad
  4. membunuh tanpa hak
  5. memperkosa binatang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar