SYARIFUDDIN CIREBON: PAJAK

Laman

Rabu, 03 Februari 2010

PAJAK

Salah satu pendapatan negara kita bersumber dari pajak. Menurut definisinya, pajak adalah iuran masyarakat kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dan tanpa imbalan secara langsung. Dari definisi tersebut, dapat kita pahami bahwa pajak dipungut dengan paksa. Sehingga tidak heran kalau secara naluri, masyarakat baik perorangan maupun kelompok tidak suka membayar pajak. Oleh karena itu banyak dijumpai perusahan-perusahan yang membuat laporan keuangan yang beragam. Untuk keperluan pembayaran pajak, mereka memperkecil keuntungan perusahaan dan memperbesar biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Sedangkan untuk keperluan para kreditor, mereka membuat yang sebailiknya. Dengan membayar pajak, sudah tentu akan mengurangi pendapatan/keuntungan. Sedangkan tujuan perusahaan yang terbesar adalah mencari keuntungan.

Saya teringat ketika masih duduk di bangku kuliah tingkat I, kira-kira 8 tahun yang lalu. Dosen pajak saya mengatakan dengan lantang bahwa "PAJAK ADALAH RAMPOK". Kalau difikirkan, hal itu memang benar dan sesuai dengan definisi pajak itu sendiri. Maka tak heran kalau pajak itu digambarkan oleh orang sebagai gunting yang memotong uang, hantu yang mengintai tabungan, dan sebagainya.

Seandainya, tidak ada pajak, alangkah enaknya. Semua barang tentu lebih murah dibandingkan kalau dikenakan pajak. Bayangkan saja, harga kendaraan impor itu setengahnya bahkan mungkin lebih merupakan pajak. Kalau harga mobil Rp 150 jt, kita bisa hitung harga sesungghnya itu cuma berkisar Rp 70 jt-an.

Di masyarakat ada ungkapan bahwa "DARI LAHIR SAMPAI MATI KENA PAJAK". Ungkapan itu kalau kita telusuri ternyata ada benarnya. Barang atau jasa atas kelahiran seorang bayi sudah terkena pajak, begitu juga barang/jasa atas kematian seseorang.

Kalau kita perhatikan, penerimaan terbesar negara kita adalah dari sektor pajak. Hal ini terlihat dari APBN kita dari tahun ke tahun. Untuk meningkatkan pendapat pajak, pemerintah kita melakukan berbagai upaya, salah satunya adalah dengan memberi tambahan penghasilan kepada para pegawai pajak, dengan tujuan untuk mengurangi kebocoran penerimaan pajak.

Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap pajak?

Para ulama kita telah membahas masalah pajak lengkap dengan dalil-dalilnya, baik melalui pengajian, buku, majalah, bahkan internet. Setelah kita telusuri penjelasan para ulama dari berbagai media tersebut, kita akan dapatkan kesimpulan yang menyatakan pengharaman pajak yang dipungut dari masyarakat. Diantara dalil pengharamannya adalah hadits-hadits Nabi yang secara makna sebagai berikut:
  • Pada masa Nabi SAW ada seorang wanita melapor kepada Nabi SAW kalau dia telah berzina, dia sangat ingin untuk diampuni dosanya. Kemudian ditegakkanlah hukuman rajam atasnya. Setelah itu Nabi bersabda " Seandainya para pemungut pajak itu mau bertobat sebagaimana wanita itu niscaya akan diampuni".
  • Nabi SAW bersabda bahwa nanti ketika Isa putra Maryam turun di akhir zaman, dia akan menghancurkan salib, memberantas pajak dan menumpas babi.
Sebenarnya pemerintahan kaum muslimin boleh memungut pajak, yaitu kepada orang-orang kafir dalam bentuk JIZYAH sebagai jaminan keamaman, dan ketika negara sangat membutuhkan dana/ krisis yang dapat dipungut kepada masyarakat termasuk kaum muslimin. Jadi memungut pajak kepada kaum muslimin hanya ketika dibutuhkan saja, bukan terus menerus. Oleh karena itu memungut pajak kepada kaum muslimin dapat dikatakan mengambil harta secara tidak haq (dholim), maka para pegawai pajak terkena hukum itu, yaitu berbuat dholim kepada saudara sesama muslim.

Lalu bagaimana sikap kita sebagai warga negara?

Nabi SAW bersabda dalam sebuah hadist yang secara makna; taatlah kepada pemimpin kalian meskipun pemimpin kalian mencambuk dan mengambil harta kalian, mintalah hakmu kepada Allah, pemimpin itu akan dimintai pertanggungjawabannya.  Jadi kita tetap harus bayar pajak dengan terpaksa.

Bagaimana solusi bagi pemerintah kaum muslimin dalam menyikapi hal ini?

Pemerintahan muslim hendaknya:
  • menghapus pajak yang dibebankan kepada kaum muslimin, karena diakhirat akan dimintai pertanggungjawaban.
  • menggiatkan memungut zakat dari kaum muslimin yang kaya lalu dibagikan kepada yang berhak. Kalau ada sisa zakat dapat dimasukkan ke kas negara sebagai dana operasional pemerintah.
  • tetap memungut pajak (jizyah/upeti) kepada orang kafir sebagai jaminan keamanan dan perlindungan mereka hidup di negeri kaum muslim.
  • menyimpan harta rampasan perang dan rampasan lainnya ke kas negara.
  • kalau diperlukan, dapat berinvestasi dan berbisnis.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar