SYARIFUDDIN CIREBON: Agustus 2010

Laman

Minggu, 29 Agustus 2010

PERBEDAAN PENDAPAT DI ANTARA ULAMA AHLUSSUNNAH, TAPI MEREKA TIDAK SALING MENCELA

Oleh
Abu Abdil Muhsin Firanda Ibnu Abidin (www.almanhaj.or.id)
bedaBerikut ini adalah beberapa contoh khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama Ahlus Sunnah akan tetapi mereka tidak saling mengingkari. Namun mereka berusaha menjelaskan pendapat yang paling benar menurut mereka, tanpa adanya sikap saling menjatuhkan, terlebih lagi saling tahdzir, hajr, apalagi tabdi.

[1]. Khilaf antara Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ibnu Baaz rahimahumallah mengenai boleh tidaknya tentara Amerika berpangkalan di Arab Saudi untuk menghancurkan Irak. Syaikh Ali bin Hasan menjelaskan bahwa khilaf ini bukanlah khilaf yang biasa-biasa saja, namun merupakan khilaf yang nyata. Meskipun demikian mereka tetap tidak saling hajr [1]. Padahal jika kita perhatikan, khilaf ini berkaitan dengan keselamatan orang banyak dan berkaitan dengan masa depan negeri Saudi. Keduanya saling mempertahankan pendapat, tetapi mereka tetap saling mencintai dan saling menghormati.

[2]. Khilaf antara Syaikh Ibnu Baaz dan Syaikh Al-Albani rahimahumallah mengenai masalah sedekap setelah ruku’ (ketika i’tidal). Syaikh Al-Albani memandang hal ini merupakan bid’ah. Sebaliknya Syaikh Ibnu Baaz memandang bahwa hal ini disyari’atkan. Namun apakah Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa orang yang berpendapat seperti pendapat Syaikh Ibnu Baaz adalah ahli bid’ah? Tentu saja tidak. Padahal Syaikh Al-Albani benar-benar meyakini bahwa hal itu merupakan bid’ah. Sedangkan setiap bid’ah adalah kesesatan, dan tiap kesesatan adalah di Neraka.

Mungkin saja nanti ada orang yang membesar-besarkan masalah ini, lalu menjadikannya sebagai ajang perpecahan, dengan alasan bahwa bid’ah itu berbahaya dan kita tidak boleh meremehkan bid’ah sekecil apapun. Pernyataan tersebut benar jika yang dimaksud adalah bid’ah yang disepakati oleh ara ulama. Adapun bid’ah yang masih diperselisihkan maka pernyataan ini tidak berlaku.

[3]. Khilaf antara Syaikh Al-Albani dengan para ulama Arab Saudi tentang jumlah raka’at shalat Tarawih. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa shalat Tarawih lebih dari 11 raka’at merupakan bid’ah. Namun apakah beliau menyatakan bahwa orang yang menyelisihi beliau adalah mubtadi? Tentu saja tidak. Bahkan beliau berkata, “Kami tidak membid’ahkan dan tidak juga menyesatkan siapa saja yang shalat Tarawih lebih dari sebelas raka’at, jika tidak jelas baginya Sunnah dan dia tidak mengikuti hawa nafsunya’ [2]

Beliau juga berkata, ‘Janganlah seorang menyangka bahwa jika kami memilih pendapat (wajibnya) mencukupkan bilangan raka’at Tarawih sesuai Sunnah (yaitu sebelas raka’at) dan tidak boleh manambah bilangan tersebut, berarti kami telah menyesatkan atau membid’ahkan mereka yang tidak berpendapat demikian dari para ulama, baik ulama yang dahulu maupun yang akan datang sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang, sehingga menjadikan hal ini sebagai kesempatan untuk mencela kami. Mereka menyangka bahwa pendapat kami tentang tidak dibolehkan atau bid’ahnya suatu perkara melazimkan bahwa siapa saja yang berpendapat bolehnya atau disunnahkannya perkara tersebut sebagai ahli bid’ah yang sesat. Sama sekali tidak melazimkan demikian. Ini adalah persangkaan yang bathil dan kebodohan yang sangat. Sesungguhnya yang dicela adalah para ahli bid’ah yang menghalangi tersebarnya sunnah dan menganggap baik seluruh bid’ah tanpa ilmu, tanpa petunjuk, dan tanpa kitab yang memberi penjelasan, bahkan tanpa taqlid terhadap para ulama, namun hanya sekedar mengikuti hawa nafsu dan mencari pujian orang awam.[3]

Beliau juga berkata : “Karena itu, kita lihat meskipun para ulama berselisih pendapat sescara sengit pada sejumlah masalah namun mereka tidak saling menyesatkan dan tidak juga saling membid’ahkan satu sama lain. Satu contoh dalam hal ini, para ulama telah berselisih pendapat (bahkan) sejak zaman para sahabat tentang masalah menyempurnakan shalat wajib (empat raka’at) ketika safar. Di antara mereka ada yang membolehkan, sedangkan sebagian yang lain melarangnya dan memandang bahwa hal itu adalah bid’ah yang menyelisihi Sunnah. Meskipun demikian ternyata mereka tidak membid’ahkan orang yang menyelisihi pendapat mereka. Lihatlah Ibnu Umar, beliau berkata, ‘Shalat musafir dua raka’at, barangsiapa yang menyelisihi Sunnah maka telah kafir’. (Sebagaimana diriwayatkan oleh As-Sarraj dalam Musnad-nya XXI/122-123, dengan dua isnad yang shahih dari Ibnu Umar). Meskipun demikian Ibnu Umar tidak mengkafirkan juga tidak menyesatkan orang-orang yang menyelisihi Sunnah disebabkan ijtihadnya. Bahkan, tatkala beliau shalat di belakang imam yang memandang menyempurnakan shalat (empat rakaat), maka beliau pun ikut menyempurnakan shalat bersama imam tersebut. As-Sarraj juga meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di Mina dua raka’at, begitu juga Abu Bakar, Umar dan Utsman di awal masa pemerintahan beliau. Setelah itu Utsman shalat empat raka’at, dan jika beliau shalat sendirian maka beliau shalat dua raka’at.

Perhatikanlah, bagaimana keyakinan Ibnu Umar terhadap kesalahan orang yang menyelisihi Sunnah yang shahih –dengan menyempurnakan shalat empat raka’at- tidak menjadikan beliau menyesatkannya atau membid’ahkannya. Bahkan beliau shalat di belakang Utsman. Sebab, berliau tahu bahwa Utsman tidaklah menyempurnakan shalat empat raka’at karena mengikuti hawa nafsu namun beliau melakukan demikian karena ijitihad beliau.

Inilah jalan tengah yang menurut kami harus ditempuh oleh kaum muslimin untuk memperoleh solusi dari perbedaan pedapat yang timbul diantara mereka yaitu masing-masing menampakkan pendapatnya yang menurutnya benar dan sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan syarat tidak menyesatkan atau membid’ahkan orang yang tidak sesuai dengan pendapatnya tersebut..”[4]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :”Diriwayatkan dari Salafus Shalih jumlah bilangan raka’at Tarawih yang beraneka ragam –dalam masalah ini-, sebagaimana perkataan Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyyah, maka lapang bagi kita apa yang lapang bagi mereka. Kita telah didahulukan oleh mereka, maka tidak semestinya kita bersikap keras” [5]

Beliau juga berkata, “Ketahuilah, bahwasanya khilaf tentang jumlah bilangan raka’at shalat Tarawih -dan yang semisalnya, yang termasuk perkara-perkara yang dibolehkan ijitihad di dalamnya- hendaknya tidak dijadikan ajang perselisihan dan perpecahan umat. Terlebih lagi jika Salaf berbeda pendapat pada masalah ini. Tidak ada satu dalil pun yang melarang berlakunya ijtihad dalam perkara ini” [6]

[4]. Khilaf antara Syaikh Al-Albani dengan para Ulama Arab Saudi –di antaranya Syaikh Ibnu Baaz- tentang hukum jual beli kredit dengan harga yang berbeda dari harga kontan. [7]. Menurut Syaikh Al-Albani hal itu adalah riba, namun apakah Syaikh Al-Albani men-tahdzir dan meng-hajr para ulama Arab Saudi dengan alasan bahwa mereka membolehkan riba, dan orang yang membolehkan riba terlaknat sebagaimana dalam hadits? Tentu tidak, karena ini adalah masalah khilafiyyah ijtihadiyyah.

[5]. Khilaf antara Syaikh Al-Albani dan Syaikh Muqbil mengenai Syaikh Muhammad Rasyid Ridha. Syaikh Muqbil menyatakan bahwa Syaikh Muhammad Rasyid Ridha berada di atas kesesatan. [8] Hal ini tidak disetujui oleh Syaikh Al-Albani, dan beliau berkomentar, “Aku rasa ini adalah pensifatan yang terlalu luas dan tidak pada tempatnya, yaitu dalam memutlakkan sifat dhalal (kesesatan) kepada seperti orang ini (Muhammad Rasyid Ridha). Menurut keyakinan saya, beliau memiliki jasa terhadap banyak Ahlus Sunnah di zaman ini. Karena beliau menyebarkan dan menyeru kepada As-Sunnah dalam majalan beliau yang terkenal, Al-Manar. Bahkan pengaruhnya sampai di banyak negeri kaum muslimin non-Arab. Oleh karena itu, pendapat saya, perkataan ini adalah perkataan yang ghuluw (berlebihan) yang semestinya tidak terlontarkan dari orang seperti saudara kita, Muqbil.

Bagaimanapun juga (sebagaimana perkataan penyair):
Engkau menghendaki seorang teman yang tidak ada aibnya,
Maka dapatkan kayu gaharu mengeluarkan wangi tanpa asap..?

Meski demikian, Syaikh Al-Albani sendiri menyatakan bahwa masalah ini adalah masalah ijtihadiyyah. [9]

[6]. Khilaf antara Syaikh Muqbil dan hampir seluruh Syaikh kibar –bahkan mungkinh dapat dikatakan seluruh Syaikh Salafiyyun- [10] dalam masalah menghukumi Abu Hanifah. Hampir seluruh Syaikh tersebut menyatakan bahwa Abu Hanifah merupakan salah satu Imam dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Karena itulah madzhab beliau termasuk madzhab yang diakui sejak dahulu, berbeda dengan pendapat Syaikh Muqbil. [11]

[7]. Khilaf antara Syaikh DR Muhammad bin Hadi dan Prof. DR Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad. Syaikh Muhammad bin Hadi menganggap bahwa Yayasan At-Turats Kuwait adalah yayasan hizbiyyah dan beliau mentahdzir yayasan ini. Sedangkan Syaikh Abdurrazzaq sendiri bermu’amalah dengan yayasan tersebut. Lantas bagaimanakah sikap Syaikh Muhammad bin Hadi terhadap Syaikh Abdurrazzaq ? Apakah mereka saling hajr dan meninggalkan salam? Justru sebaliknya. Jika bertemu mereka saling berpelukan. Hal ini menunjukkan rasa cinta dan saling memahami di antara keduanya. Bahkan, meskipun Syaikh Muhammad berpendapat bahwa Syaikh Abdurrazzaq telah melakukan kesalahan, namun apa kata beliau? Beliau berkata, “Aku dan Syaikh Abdurrazzaq seperti tangan yang satu, bahkan jari yang satu” [12]

Masih banyak contoh-contoh yang lain. Namun cukuplah apa yang kami sebutkan kali ini menjadi pelajaran. Tatkala dua orang yang berselisih saling memahami bahwa keduanya sama-sama menginginkan Sunnah, sama-sama menginginkan kebenaran, maka perkaranya akan jadi lebih ringan. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Sungguh indah perkataan seorang ulama kepada orang yang menyelisihinya dalam perkara yang dibolehkan ijtihad, “Engkau dengan penyelisihanmu kepadaku sesungguhnya telah sepakat denganku, yaitu kita berdua sama-sama memandang wajibnya mengikuti ijtihad yang benar dalam masalah yang masih dibolehkan ijtihad’ [13]

Dan sungguh indah ucapan Syaikh Al-Albani rahimahullah ;
“Khilaf yang terjadi di antara kita adalah khilaf yang menggabungkan dan tidak menceraiberaikan, berbeda dengan khilafnya orang lain”

Setiap orang boleh mengucapkan pendapatnya, tidak ada halangan, selama masih dalam batasan penuh adab, tanpa celaan, cercaan dan seterusnya.

“Dan bagi masing-masing ada kiblatnya yang dia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kalian (dalam) kebaikan” [Al-Baqarah : 148] [14]

[Dinukil dari buku Lerai Pertikaian, Sudahi Permusuhan Menyikapi Fenomena Hajr Di Indonesia, Fasal Kesimpulan Kesepuluh Tidak Ada Hajr Dalam Perkara Debatable, Penulis Abu Abdil Muhsin Firanda Ibnu Abidin, Penerbii Pustaka Cahaya Islam, Cetakan Ke-2 Rajab 1427H/Agustus 2006]
__________
Foote Note

[1]. Sebagaimana yang kami dengar dari ceramah beliau di salah satu hotel di Makkah pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan tahun 2003.
[2]. Shalaatut Taarawih, hal. 106
[3]. Ibid, hal. 35-36
[4]. Ibid, hal. 37-38
[5]. Lihat Majmu Fataawa (XIV/208)
[6]. Majmu’ Fataawa (XIV/189)
[7]. Perhatikanlah, sungguh ajaib akhlak kedua ulama besar Ahlus Sunnah tersebut. Keduanya berselisih dalam banyak permasalahan yang sebagiannya bukanlah masalah ringan. Masalah-masalah tersebut bahkan terkadang terjadi berulang-ulang. Namun keduanya sama sekali tidak saling menjatuhkan, bahkan keduanya saling mencintai dan saling menghormati. Itulah akhlak para ulama kita. Bahkan Syaikh Ibnu Baaz memuji Syaikh Al-Albani bahwa beliau adalah mujaddid (reformis) abad ini. (Silahkan merujuk kepada Silsilah Al-Huda wa Nuur, kaset no. 725)
Demikian pula dengan Syaikh Ibnu Utsaimin yang sering menyelisihi Syaikh Al-Albani dalam masalah-masalah ijtihadiyyah. Meskipun demikian beliau pernah berkata “Syaikh Al-Albani adalah ahli hadits abad ini” (Perhatikan Silsilah Al-Huda wa Nuur, kaset no. 880)
Adapun “sebagian orang”, terkadang disebabkan satu masalah saja yang diperselisihkan –padahal masalah tersebut bukanlah masalah yang berat dan terkadang merupakan masalah dunia, bukan permasalahan agama- maka mereka jadikan alasan untuk saling menjauhi, saling menjatuhan, saling mencerca saling men-tahdzir dan saling hajir, dan seterusnya. Wallahul Musta’aan.
[8]. Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muqbil dalam muqaddimah Ash-Shahiih Al-Musnad min Dalaa-ilin Nubuwwah (hal.10), juga penjelasan beliau secara panjang lebar dalam kitab beliau Ruduud Ahlil Ilmu Alath Thaa’iniin fii Hadits As-Sihr waa Bayaan bu’d Muhammad Rasyid Ridha ‘an As-Salafiyah.
[9]. Silsilah Al-Huda wan Nuur, kaset no. 32
Namun penyelisihan Syaikh Al-Albani terhadap sikap Syaikh Muqbil tidaklah mengubah kecintaan beliau terhadap Syaikh Muqbil. Dalam ceramahnya, Syaikh Al-Albani memuji dan bahkan membela Syaikh Muqbil dari orang-orang yang mengkritik dan mencela Syaikh Muqbil (Perhatikan Silsilah Al-Huda wa Nuur, kaset no. 851). Adapun pujian Syaikh Muqbil terhadap Syaikh Al-Albani maka sangatlah banyak. Semoga Allah merahmati keduanya dengan rahmat yang luas. Sebagai contoh sikap saling puji antara Syaikh Al-Albani dan Syaikh Muqbil maka silakan mendengar Silsilah Al-Huda wan Nuur, kaset no. 850).
[10]. Seperti Syaikh Al-Albani –perhatikanlah munaqasyah Syaikh Al-Albani terhadap dalil yang disebutkan oleh Syaikh Muqbil dalam Silsilah Al-Huda wan Nuur, kaset no. 56) –Syaikh Ibnu Utsaimin- lihat nukilan fatwa beliau dibawah ini- Syaikh Ibnu Baaz, Shalih Al-Fauzan, Abdul Aziz Alusy Syaikh, Shalih Alusy Syaikh dan lain-lain. Bahkan saat ini penulis belum menemukan seorangpun dari kalangan ulama Ahlus Sunnah zaman ini yang mendukung pendapat Syaikh Muqbil dalam hal ini. Wallahu a’lam
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Syaikh yang mulia, kami adalah saudara-saudara Anda di Indonesia. Kami mencintai anda karena Allah. Kami mengikuti kabar tentang anda dan juga fatwa-fatwa anda. Kami mendapatkan banyak faedah dari ilmu anda, melalui buku dan kaset anda. Pada kesempatan ini, kami meminta fatwa kepada anda tentang sebuah tulisan yang ditulis oleh seorang da’i pada sebuah majalan di Indonesia yang bernama Majalah Salafy (edisi 20 tahun 1418H/1997M, dan edisi 29 tahun 1999M –pen). Da’i tersebut berkata, “Ahlur ra’yi adalah pemikir yang lebih banyak berdalil dengan qiyas dibandingkan berdalil dengan Al-Qur’an dan hadits. Imam mereka adalah Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit ... dst” [Silahkan merujuk kepada Kitaabul Ilm, hal 304-305].
Maka Syaikh menjawab, “Sikap yang benar terhadap para imam yang memiliki para pengikut yang mempersaksikan adalah (keshalihah) dan istiqomah mereka adalah kita tidak menyerang mereka dan kita meyakini bahwa kesalahan yang timbul dari mereka merupakan hasil dari ijtihad mereka. Seorang mujtahid dari umat ini pasti mendapatkan pahala. Jika ijtihad-nya benar maka ia akan mendapatkan dua pahala, dan jika keliru, maka akan mendapatkan satu pahala serta kesahalahnnya diampuni.
Dan Abu Hanifah rahimahullaah adalah seperti para imam lainnya yang memiliki kesalahan-kesalahan dan juga memiliki kebenaran-kebenaran. Tidak seorangpun yang ma’shum melainkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana perkataan Imam Malik, “Setiap orang dapat diambil pendapatnya dan ditolak kecuali penghuni kubur ini”, sambil memberi isyarat kepada kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Yang wajib dilakukan adalah menahan diri dari (mencela) para imam kaum muslimin. Namun jika sebuah pendapat merupakan kesalahan, maka hendaknya disebutkan (kesalahan) pendapat tersebut tanpa mecela pengucapannya. Hendaknya seseorang menyebutkan pendapat yang keliru tersebut kemudian menyanggahnya. Inilah jalan yang selamat” [Lihat Kitaabul Ilm hal. 304-306]
[11]. Lihat buku beliau yang berjudul Nasyr Ash-Shahifah fi Dzikris Shahih min Aqwaal A-immatil Jarh wat Ta’diil fii Abi Hanifah.
[12]. Pernyataan beliau ini didengar oleh mahasiswa Universitas Islam Madinah –di antara mereka adalah penulis sendiri-, di kediaman beliau pada tahun 2004. Hal ini sungguh berbeda dengan tindakan sebagian saudara-saudara kita yang menyelisihi sikap para Syaikh dalam men-tahdzir Yayasan Ihya At-Turats. Karena itu, kita dapati bahwa Syaikh Rabi sendiri tidak pernah men-tahdzir ulama Ahlus Sunnah lain yang membolehkan mu’amalah dengan Yayasan Ihya At-Turats.
Peringatan:
Sebagaimana halnya orang-orang yang berpegang dengan fatwa para ulama besar dalam bermu’amalah dengan Yayasan tersebut mengharapkan para saudaranya memahami bahwa ini adalah masalah khilafiyyah ijtihadiyyah yang tidak boleh disikapi berlebih-lebihan sampai pada tingkataan hajr, maka mereka pun harus berlapang dada jika saudara-saudara mereka megkritik dengan cara yang baik dan tidak berlebih-lebihan –tanpa tahdzir dan hajr-. Sebab saudara-saudara mereka pun melakukan hal tersebut karena mengikuti pendapat para ulama yang telah diakui secara integritas dan kompetensi –seperti Syaikh Rabi dan Syaikh Muqbil-. Lihatlah bagaimana Syaikh Abdurrazzaq Al-Abbad berlapang dada menerima kritik Syaikh Muhammad bin Hadi. Apalagi telah jelas ada kesalahan-kesalahan yang terdapat di yayasan tersebut yang berkaitan dengan manhaj maka sikap kehati-hatian tetap perlu diperhatikan. Wallahu a’lam
[13]. Majmuu Fatawa karya Syaikh Ibnu Utsaimin (XIV/189)
[14]. Silsilah Al-Huda wan Nuur (kaset no. 880) tatkala Syaikh Al-Albani menceritakan khilaf antara beliau dan Syaikh Sindi Al-Pakistani

Rabu, 18 Agustus 2010

HUKUM HORMAT BENDERA DAN HORMAT ALA MILITER

Hukum Perhormatan ala Tentara dan Hormat Bendera
السؤال : أنا من بلدٍ ، الوظائف فيها قليلة ، وأنا شهادتي ثانوية لا تسمح لي بالحصول على وظيفة أخرى , ولكنني حصلت على وظيفة في المؤسسة العسكرية , لكن هناك أمر ، وهو ضرب التحية ، هذا واجب في المؤسسة العسكرية , فهل يجوز لي العمل في هذه المؤسسة ؟
Pertanyaan, “Aku berasal dari sebuah negeri yang lapangan pekerjaan di sana sangat terbatas. Aku bekerja sebagai tentara. Karena aku hanya tamatan SMU maka aku tidak mungkin mendapatkan pekerjaan yang lain. Akan tetapi ada hal yang mengganjal di hati yaitu masalah penghormatan ala militer. Ini adalah sebuah kewajiban dalam dunia militer. Atas pertimbangan adanya hal tersebut apakah aku boleh bekerja di sana?
ولكن عند ضرب التحية لا أضربها بقصد التعظيم , بل أقوم بها كنوع من التورية , هل يجوز ذلك ؟ أرجو الرد على سؤالي بتفصيل تام لأنني سأتوظف بعد شهرين .
Akan tetapi ketika acara ‘penghormatan’, aku tidak memberikan penghormatan dalam rangka memberikan pengagungan namun aku hanya pura-pura saja. Apakah solusi yang kulakukan itu boleh dilakukan? Aku berharap jawaban pertanyaanku adalah jawaban yang rinci dan lengkap karena karena dua bulan lagi aku akan resmi bekerja sebagai tentara.
الجواب :
الحمد لله
التحية العسكرية التي تكون بين الجنود بعضهم البعض ، وتكون بالإشارة باليد ، هي تحية منهي عنها شرعاً ، وإنما تحية المسلمين تكون بقول : السلام عليكم .
Jawaban, “Penghormatan ala militer yang dilakukan terhadap sesama tentara dengan menggunakan isyarat tangan adalah cara memberi penghormatan yang terlarang dalam syariat. Cara memberi penghormatan di antara sesama kaum muslimin adalah dengan ucapan “assalamu’alaikum
روى الترمذي (695) عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا ، لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ ، وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفّ ) وحسنه الألباني في صحيح الترمذي .
Diriwayatkan oleh Tirmidzi no 695 dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah bagian dari kaum muslimin orang-orang yang menyerupai orang-orang kafir. Janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi ataupun Nasrani. Sesungguhnya penghormatan ala Yahudi adalah isyarat dengan jari jemari sedangkan penghormatan ala Nasrani adalah isyarat dengan telapak tangan”. Hadits ini dinilai hasan oleh al Albani dalam Sahih Sunan Tirmidzi.
وعن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( لا تسلموا تسليم اليهود ، فإن تسليمهم بالرؤوس والأكف والإشارة ) رواه النسائي “في عمل اليوم والليلة” (340) وأبو يعلى والطبراني في “الأوسط” وقال الحافظ في “الفتح” (11/12) : إسناده جيد ، وحسنه الألباني في “السلسلة الصحيحة” (1783) .
Dari Jabir bin Abdillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian memberikan penghormatan ala Yahudi. Sesungguhnya penghormatan ala Yahudi adalah dengan isyarat dengan kepala dan telapak tangan” (HR Nasai dalam ‘Amal al Yaum wa al Lailah no 340. Abu Ya’la dan Thabrani dalam al Ausath. Dalam Fathul Bari 11/12 al Hafiz Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanadnya adalah berkualitas jayyid. Hadits di atas juga dinilai hasan oleh al Albani dalam Silsilah Shahihah no 1783).
وأما تحية العلم فهي بدعة محدثة ، لا يجوز المشاركة فيها ، في الجيش أو المدرسة أو غيرها كما بين أهل العلم .
Sedangkan memberikan penghormatan kepada bendera adalah amalan yang mengada-ada alias bid’ah. Oleh karenanya, tidak boleh melakukannya baik di lingkungan tentara, di sekolah atau lainnya sebagaimana penjelasan para ulama.
وقد سئل علماء اللجنة الدائمة للإفتاء : هل يجوز الوقوف تعظيما لأي سلام وطني أو علم وطني ؟
Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apakah diperbolehkan berdiri dalam rangka mengagungkan lagu kebangsaan atau mengagungkan bendera nasional?”
فأجابوا :
” لا يجوز للمسلم القيام إعظاماً لأي علم وطني أو سلام وطني ،
Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah Daimah, “Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk berdiri dalam rangka mengagungkan bendera nasional ataupun lagu kebangsaan karena beberapa alasan:
بل هو من البدع المنكرة التي لم تكن في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ولا في عهد خلفائه الراشدين رضي الله عنهم ، وهي منافية لكمال التوحيد الواجب وإخلاص التعظيم لله وحده ، وذريعة إلى الشرك ، وفيها مشابهة للكفار وتقليد لهم في عاداتهم القبيحة ومجاراة لهم في غلوهم في رؤسائهم ومراسيمهم ، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن مشابهتهم أو التشبه بهم .
وبالله التوفيق . وصلى الله على نبينا محمد ، وآله وصحبه وسلم ” انتهى .
a. Itu adalah bid’ah yang munkar, tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pula di masa para khulafaur rasyidin.
b. Perbuatan tersebut bertolak belakang dengan kesempurnaan tauhid yang hukumnya wajib yaitu memurnikan pengagungan hanya kepada Allah semata.
c. Perbuatan tersebut adalah sarana menuju kemusyrikan.
d. Dalam perbuatan tersebut terdapat unsur menyerupai orang kafir dan mengekor mereka dalam tradisi mereka yang buruk serta sejalan dengan mereka dalam sikap over mereka terhadap pemimpin dan simbol-simbol mereka padahal Nabi melarang menyerupai orang kafir baik dengan sengaja ataupun tanpa sengaja”.
“فتاوى اللجنة الدائمة” (1/235) .
الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز … الشيخ عبد الرزاق عفيفي … الشيخ عبد الله بن غديان … الشيخ عبد الله بن قعود .
Fatwa di atas terdapat dalam buku Fatawa Lajnah Daimah jilid 1 hal 235. Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Abdurrazaq Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghadayan dan Syaikh Abdullah bin Qaud.
وسئلوا أيضاً (1/236) : ما حكم تحية العلم في الجيش وتعظيم الضباط وحلق اللحية فيه ؟
Di halaman yang lain dari buku Fatawa Lajnah Daimah tepatnya pada jilid 1 hal 236 para ulama yang duduk di Lajnah Daimah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apa hukum hormat bendera ala militer, menghormati komandan dan mencukur habis jenggot yang dilakukan oleh para tentara?”
فأجابوا :
” لا تجوز تحية العلم ، بل هي بدعة محدثة ، وقد قال النبي صلى الله عليه وسلم: ( من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ) رواه البخاري ومسلم
Jawaban Lajnah Daimah, “Tidak diperbolehkan melakukan penghormatan terhadap bendera karena hormat bendera adalah perkara yang mengada-ada alias bid’ah padahal Nabi mengatakan, “Siapa saja yang mengada-ada dalam syariat kami sesuatu yang bukan bagian dari syariat maka amalan baru tersebut tertolak” (HR Bukhari dan Muslim).
وأما تعظيم الضباط باحترامهم وإنزالهم منازلهم فجائز ، أما الغلو في ذلك فممنوع ، سواء كانوا ضباطاً أم غير ضباط .
وبالله التوفيق . وصلى الله على نبينا محمد ، وآله وصحبه وسلم ” انتهى .
Sedangkan menghormati komandan dengan cara penghormatan yang lazim terhadap seorang atasan dan memposisikan mereka pada posisi mereka sebagaimana mestinya adalah suatu hal yang diperbolehkan. Adapun over dalam menghormati manusia adalah terlarang baik dia komandan atau bukan komandan”.
الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز … الشيخ عبد الرزاق عفيفي … الشيخ عبد الله بن غديان … الشيخ عبد الله بن قعود .
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Abdurrazaq Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan dan Syaikh Abdullah bin Qaud.
وسئلوا أيضاً (1/236) : أفيدوني عن حكم من يعمل بالجيش المصري وهذا مصدر رزقه وتفرض عليه نظم الجيش وقوانينه أن يعظم بعضنا بعضا كما تفعله الأعاجم ، وأن نلقي التحية بكيفية ليست بالتي أمرنا بها الله ورسوله ، وأن نعظم علم الدولة ونحكم ونحتكم فيمنا بيننا بشريعة غير شريعة الله – قوانين عسكرية – .
Lajnah Daimah juga ditanya, “Berilah pencerahan kepada kami tentang hukum orang yang bekerja sebagai tentara di negara Mesir. Pekerjaan ini adalah sumber rezekinya. Sistem dan undang-undang kemiliteran mengharuskan orang tersebut untuk memberikan penghormatan kepada sesama tentara sebagaimana cara yang biasa dilakukan oleh orang-orang kafir sehingga kami memberikan penghormatan tidak sebagaimana tata cara yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Demikian pula, kami harus memberikan penghormatan kepada bendera nasional. Kami juga hanya boleh mengadukan permasalahan dan memutuskan permasalahan yang terjadi di antara kami tidak dengan syariat Allah namun dengan undang-undang kemiliteran”.
فأجابوا :
” لا يجوز تحية العلم ، ويجب الحكم بشريعة الإسلام والتحاكم إليها ، ولا يجوز للمسلم أن يحيي الزعماء أو الرؤساء تحية الأعاجم ، لما ورد من النهي عن التشبه بهم ، ولما في ذلك من الغلو في تعظيمهم .
وبالله التوفيق . وصلى الله على نبينا محمد ، وآله وصحبه وسلم ” انتهى .
Jawaban Lajnah Daimah, “Tidak diperbolehkan menghormati bendera. Wajib hukumnya mengadukan permasalahan dan memutuskan permasalahan berdasarkan syariat Islam. Tidak boleh bagi seorang muslim untuk memberikan penghormatan kepada pemimpin dengan penghormatan ala orang kafir karena dua alasan: (a) terdapat larangan menyerupai orang kafir (b) penghormatan dengan cara tersebut termasuk sikap berlebihan dalam menghormatan pemimpin”.
الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز … الشيخ عبد الرزاق عفيفي … الشيخ عبد الله بن غديان … الشيخ عبد الله بن قعود .
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Abdurrazaq Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan dan Syaikh Abdullah bin Qaud.
وسئل الشيخ ابن جبرين حفظه الله : ما حكم وضع اليد على الرأس تحية للعلم كما يفعل في المدارس ؟
Syaikh Ibnu Jibrin pernah ditanya, “Apa hukum meletakkan telapak tangan di kepala dalam rangka menghormati bendera sebagaimana yang dilakukan di berbagai sekolah?”
فأجاب :
” نرى أن ذلك بدعة ، وأن تحية المسلمين هي السلام ، فالإشارة باليد تحية النصارى ، كما ورد ، فالإشارة باليد ، أو الإشارة بالرأس ، سلام أو تحية اليهود أو النصارى .
Jawaban beliau, “Kami menilai perbuatan tersebut adalah bid’ah karena penghormatan yang dimiliki oleh kaum muslimin adalah ucapan salam. Isyarat dengan tangan adalah cara memberi penghormatan ala Nasrani sebagaimana yang terdapat dalam hadits. Isyarat dengan menggunakan telapak tangan atau anggukan kepala adalah penghormatan ala Nasrani.
أما تحية المسلم فهي أن يقول : السلام عليكم .. وإن كان المسلم بعيدًا عنك فإن لك أن تشير برأسك مع تلفظك بالسلام ، تقول : السلام عليكم ، وتحرك رأسك ، أو يدك علامة على أنك فطنت له ، وسلمت عليه ، فتجمع بين الأمرين ، السلام الذي هو سنة المسلمين ، والإشارة : التي هي علامة على أنك فطنت وسلمت .
Penghormatan yang diberikan oleh seorang muslim adalah ucapan assalamu’aikum, dst. Jika orang yang hendak kita beri ucapan salam posisinya jauh dari anda maka anda bisa berisyarat dengan kepala sambil mengucapkan salam. Anda ucapkan assalamu’alaikum sambil anda anggukan kepala atau anda gerakkan tangan anda sebagai tanda bahwa anda mengetahui keberadaannya dan mengucapkan salam kepadanya. Artinya anda melakukan dua hal yaitu ucapan salam yang merupakan sunah kaum muslimin dan isyarat yang merupakan tanda bahwa anda mengetahui keberadaannya dan mengucapkan salam kepadanya.
ولا تكون الإشارة هي السلام فقط ؛
Tidak boleh memberikan penghormatan kepada sesama muslim hanya dengan isyarat.
فالتحية للعلم إذا كان العلم هو أحد الأعلام التي تنشر كاللواء ، أو نحوه – فهذا لا يجوز ؛ وذلك لأنه جماد ، والتحية فيها شيء من التعظيم ، والتعظيم لا يجوز للمخلوق ، فما بالك بالجماد الذي لا ينفع ولا يسمع ؟!
Jika yang dimaksud dari hormat bendera adalah sebuah bendera yang sedang berkibar maka penghormatan semacam ini adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan karena bendera adalah benda mati dan dalam penghormatan terdapat unsur mengagungkan. Sedangkan pengagungan tidaklah diperbolehkan untuk makhluk hidup lalu bagaimana lagi dengan benda mati yang tidak bisa memberi manfaat, tidak pula bisa mendengar?
وإذا كان هذا تعبيرًا عن التعظيم لهذا الجماد كان ذلك من الشرك .
Jika cara penghormatan tersebut adalah ekspresi dari pengagungan terhadap benda mati maka hal itu termasuk kemusyrikan.
وإن أراد بالعلم الشخص الذي يحمله ، أو العامل ونحوه .. فتكون التحية بالسلام لا بغيره ” انتهى من “فتاوى الشيخ ابن جبرين” .
Jika yang dimaksud dengan hormat bendera adalah menghormati orang yang membawa bendera atau semisalnya maka cara penghormatan yang benar adalah dengan ucapan salam bukan dengan yang lainnya”. Sekian dari buku Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin.
وسئل الشيخ صالح الفوزان حفظه الله : أنا مدير مدرسة ، وقد أتاني تعميم من إدارة التعليم بوجوب إلقاء تحية العلم والوقوف له وإلقاء النشيد الوطني للطلاب ، فما حكم هذا الفعل ؟ وهل لي أن أطيع ؟
Syaikh Shalih al Fauzan pernah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Saya adalah seorang kepala sekolah. Saya mendapatkan instruksi dari dinas pendidikan yang isinya mewajibkan sekolah untuk mengadakan acara yang berisi pemberian penghormatan terhadap bendera, berdiri untuk menghormati bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan yang dinyanyikan oleh para siswa. Apa hukum kegiatan semacam ini? Apakah saya diperbolehkan untuk mentaati instruksi di atas?”
فأجاب :
” هذه معصية بلا شك ، والنبي صلى الله عليه وسلم يقول : ( لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق ) فإذا أمكنكم تتخلص منها ولا تحضرها فافعل ” انتهى من “موقع الشيخ على الإنترنت” .
Jawaban beliau, “Tidaklah diragukan bahwa ini adalah perbuatan maksiat sedangkan Nabi mengatakan, ‘Tidak ada ketaatan kepada makhluk jika untuk durhaka kepada sang pencipta’ (HR Ahmad). Jika anda memungkinkan untuk menghindari acara tersebut dan tidak ikut menghadirinya maka lakukanlah”. Fatwa ini terdapat di situs resmi Syaikh Shalih al Fauzan sebagaimana pada link di atas.
وقال الشيخ صالح الفوزان أيضا في الرد على أحد الكتّاب : ” وأما تحية العلم ، فالتحية تأتي بمعنى التعظيم ، ولا تكون تحية التعظيم إلا لله ، كما نقول في تشهدنا في الصلوات : ( التحيات لله ) أي : جميع التعظيمات لله سبحانه ملكاً واستحقاقاً ، فهي تحية تعظيم وليست تحية سلام ، فالله يُحيَّا ولا يسلم عليه ،
Ketika memberikan bantahan kepada seorang penulis, Syaikh Shalih al Fauzan mengatakan, “Tentang hormat bendera maka memberikan tahiyyat atau penghormatan itu memiliki beberapa makna.
(a). Tahiyyah dengan makna pengagungan. Tahiyyat dengan makna pengagungan tidak boleh diberikan kepada selain Allah sebagaimana yang kita ucapkan dalam bacaan tasyahud, ‘Segala tahiyyat itu hanya milik Allah’. Artinya segala bentuk pengagungan hanyalah milik dan hak Allah. Tahiyyat dalam hal ini bermakna pengagungan bukan ucapan salam. Allah itu diagungkan dan tidak diberi ucapan salam.
وتأتي التحية بمعنى السلام الذي ليس فيه تعظيم ، وهذه مشروعة بين المسلمين ،
(b). Tahiyyah dengan makna ucapan salam yang tidak ada di dalamnya unsur pengagungan. Tahiyyat jenis ini disyariatkan di antara sesama muslim.
قال تعالى : ( فَسَلِّمُوا عَلَى أَنفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِّنْ عِندِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً ) النور/61 .
Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik” (QS an Nur:61).
وقال تعالى : ( وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ) النساء /86
Allah juga berfirman yang artinya, “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)” (QS an Nisa:86).
وقال تعالى عن أهل الجنة : ( تَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلاَمٌ ) ،
Allah berfirman tentang penghuni surga yang artinya, “Penghormatan untuk mereka di dalam surga adalah ucapan salam”.
وقال تعالى : ( تَحِيَّتُهُمْ يَوْمَ يَلْقَوْنَهُ سَلَامٌ ) .
Allah juga berfirman yang artinya, “Penghormatan bagi mereka pada hari mereka berjumpa dengannya adalah ucapan salam”.
وقال النبي صلى الله عليه وسلم : ( ألا أدلكم على شيء إذا فعلتموه تحاببتم، أفشوا السلام بينكم ).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kutunjukkan kepada kalian suatu amalan yang jika kalian kerjakan maka kalian akan saling mencintai. Amalan tersebut adalah sebarkanlah ucapan salam di antara kalian”.
فالسلام إنما يكون بين المسلمين ، ولا يكون السلام على الجمادات والخرق ونحوها ، لأنه دعاء بالسلامة من الآفات ، أو هو اسم من أسماء الله يدعو به المسلم لأخيه المسلم عليه ليناله من خيراته وبركاته .
Ucapan salam hanya diberikan kepada sesama kaum muslimin. Ucapan salam tidaklah diberikan kepada benda mati, lembaran kain atau semisalnya karena makna ucapan salam adalah doa agar terhindar dari mara bahaya atau salam merupakan salah satu nama Allah. Dengan ucapan salam tersebut seorang muslim mendoakan saudaranya agar mendapatkan kebaikan dan keberkahan.
والمراد بتحية العلم الآن الوقوف إجلالاً وتعظيماً له ، وهذا هو الذي أفتت اللجنة الدائمة بتحريمه لأنه وقوف تعظيم .
Yang dimaksud dengan hormat bendera pada saat ini adalah berdiri dalam rangka memuliakan dan mengagungkan bendera. Inilah yang difatwakan oleh Lajnah Daimah sebagai perbuatan yang haram karena ‘berdiri’ di sini dilakukan dalam rangka pengagungan.
فإن قيل : إن في تحية العلم احتراماً لشعار الحكومة .
Jika anda yang mengatakan bahwa dengan menghormati bendera berarti kita menghormati simbol negara.
فنقول : نحن نحترم الحكومة بما شرعه الله من السمع والطاعة بالمعروف والدعاء لهم بالتوفيق ،
Jawaban kami adalah kita menghormati negara dengan cara yang diajarkan oleh Allah yaitu dengan mendengar dan taat dengan aturan negara yang tidak bernilai maksiat serta mendoakan para aparatur negara agar selalu mendapatkan bimbingan dari Allah.
واللجنة حينما تبين هذا للمسلمين إنما تبين حكماً شرعياً يجب علينا جميعاً حكومة وشعباً امتثاله ، وحكومتنا – حفظها الله وبارك فيها – هي أول من يمتثل ذلك . هذا ما أردت بيانه خروجاً من إثم الكتمان ” انتهى من جريدة الجزيرة عدد 11989 يوم الثلاثاء 20/6/1426هـ ، ونشر بموقع” شبكة نور الإسلام”.
Ketika Lajnah Daimah menjelaskan hukum hal ini kepada kaum muslimin, Lajnah Daimah hanya bermaksud menjelaskan hukum syariat yang kita semua baik pemerintah atau rakyat berkewajiban untuk mentaatinya (bukan untuk membangkan terhadap pemerintah, pent). Pemerintah kita (baca: Arab Saudi) adalah pihak yang pertama kali mentaati fatwa Lajnah Daimah di atas. Inilah yang ingin aku jelaskan supaya aku tidak terjerumus dalam dosa menyembunyikan ilmu”. Demikianlah penjelasan Syaikh Shalih al Fauzan yang terdapat di koran al Jazirah edisi 11989 yang beredar pada hari Selasa 20 Jumadil Tsani 1426 H dan dipublis di internet sebagaimana link di atas.
وعليه ؛ فإذا أردت العمل في الجيش فتجنب القيام بهذه التحية .
Berdasarkan uraian panjang lebar di atas maka jika anda ingin bekerja sebagai tentara maka jauhilah cara penghormatan yang telah dibahas di atas”.
Sumber:
Penjelasan Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid di link berikut ini
http://islamqa.com/ar/ref/130805/%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85
Artikel www.ustadzaris.com