SYARIFUDDIN CIREBON: Oktober 2009

Laman

Rabu, 28 Oktober 2009

Musik


Rasanya tidak ada seorang pun yang tidak mengenal musik. Dari anak kecil hingga orang tua, semuanya mengenal musik. Dari zaman dahulu hingga sekarang semua mengenal musik. Dari kelas tradisional hingga modern semua mengenal musik. Bahkan ada yang bilang "dunia tanpa musik bagaikan tubuh tak bernyawa". Secara alami manusia memang menyukai musik. Belakangan ini acara musik semakin marak di media televisi. Hampir semua stasiun TV menayangkan acara musik baik pagi, siang maupun malam. Namun tahukah kita bagaimana hukum musik menurut Islam? Berikut adalah diantara dalil-dalil mengenai musik:


Di antara manusia ada yang membeli LAHWUL HADITS untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan serta menjadikan jalan Allah itu sebagai bahan olok-olok. Mereka itu akan mendapat adzab yang pedih. (QS. Luqman: 6)

Para ulama baik dari kalangan shabat seperti Ibnu Abbas dan ulama-ulama setelahnya menafsirkan LAHWUL HADITS adalah NYANYIAN.

Di kalangan umatku nanti akan ada kaum yang menghalalkan perzinahan, sutera, khomr dan alat-alat musik. (Hadits Shohih Riwayat Iman Bukhori)

Aisyah r.a. menyatakan : nabi mengunjungiku dan ketika itu di sampingku terdapat dua budak wanita yang menyanyi dengan nyanyian penyemangat. Lalu beliau berbaring di atas ranjang sambil membalikan wajah. Tak lama kemudian Abu Bakar masuk lalu menegurku sambil berkata "Seruling setan ada di samping Nabi?" maka Rasulullah menimpalinya : "Biarkan keduanya menyanyi!". Setelah kejadian itu aku memberi isyarat kepada keduanya (budak). Lalu keduanya pun keluar. (Hadits Shohih Riwayat Bukhori dan Muslim)

Nabi tidak menolak penamaan yang diberikan oleh Abu Bakar mengenai nyanyain sebagai seruling setan.

Adapun pendapat Imam Madzhab yang empat adalah sebagai berikut:

Imam Malik : "Jika seorang membeli budak wanita, namun ternyata budak itu adalah penyanyi, maka ia dapat mengembalikan budak yang telah dibelinya itu dengan alasan cacat karena ia seorang penyanyi".

Imam Abu Hanifah : membenci nyanyian dan mengkategorikannya sebagai perbuatan dosa.

Imam Syafi'i : "Nyanyian merupakan permainan yang makruh, yang menyerupai kebatilan dan kesia-siaan. Barang siapa melakukannya, maka ia orang yang bodoh yang tertolak kesaksiannya".

Imam Ahmad bin Hambal : "Nyanyian akan menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, dan tidak mengherankanku jika terjadi demikian. Orang yang menyanyi menutur kami hanyalah orang-orang yang fasik".

BERDASARKAN DALIL- DALIL DI ATAS, MASIHKAH KITA SUKA BERMAIN MUSIK ATAU MENDENGARKAN MUSIK..............?